“Perda mengandung konsekuensi hukum yang jelas. Di Kendal memang sudah ada Perbup, dan itu patut diapresiasi. Namun, tanpa Perda, kebijakan KTR belum memiliki kekuatan penuh. Perbup dan Perda harus berjalan beriringan agar kebijakan ini benar-benar efektif dan dapat ditegakkan,” papar Rochiyati.
MTCC berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis dan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Kendal agar proses transisi dari Perbup menuju Perda segera terealisasi demi perlindungan kesehatan masyarakat jangka panjang. (fur)
