RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan transformasi besar dalam pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu. Mulai tahun 2026, sistem pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap ditinggalkan dan beralih ke metode semi-controlled landfill dengan penggunaan teknologi pelapis kedap air.
Strategi utama yang diusung adalah menutup tumpukan sampah menggunakan lapisan bioplastik ramah lingkungan serta geomembran jenis HDPE (High Density Polyethylene). Langkah ini bertujuan menekan pencemaran air tanah serta meminimalisir pelepasan gas metan ke atmosfer yang memicu pemanasan global.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional mengenai pengelolaan infrastruktur persampahan.
Baca Juga:10 Anggota DPRD Kendal Absen di Musrenbang Ngampel, Warga Kecewa Aspirasi Tak Dikawal Wakil RakyatOperasi Keselamatan Candi 2026: Polres Pekalongan Tambal Jalan Berlubang demi Tekan Angka Kecelakaan
“Secara aturan, dalam Permen PU Nomor 3 Tahun 2013, penutupan timbulan sampah bisa menggunakan tanah, bioplastik ramah lingkungan, maupun membran yang tahan air. Kami menggunakan ini sebagai lapisan kedap air atau penghalang yang mencegah perpindahan zat-zat berbahaya dari sampah ke lingkungan,” ujar Joko, Rabu, 4 Februari 2026.
Anggaran Rp520 Juta dan Teknologi HDPE
Untuk merealisasikan program ini, Pemkot Pekalongan telah mengucurkan anggaran melalui APBD 2026 sebesar kurang lebih Rp520 juta. Fokus penggunaan anggaran tersebut adalah pengadaan bioplastik dan geomembran dengan ketebalan 500 mikron.
Teknologi ini diklaim mampu menjaga air hujan agar tidak meresap ke dalam tumpukan sampah. Dengan begitu, volume air lindi—cairan beracun hasil pembusukan sampah—dapat dikendalikan dan tidak mencemari ekosistem sekitar.
“Rencana kami ke depan adalah juga menggunakan geomembran untuk menutup area yang pasif. Sifatnya kedap air, sehingga saat hujan turun, air tidak meresap ke dalam tumpukan sampah yang bisa menyebabkan air lindi berlebih,” jelas Joko secara lugas.
Dongkrak Skor Adipura
Meski baru mencakup sekitar 25 persen dari total luas lahan TPA sebesar 2,5 hektar, inovasi ini mulai membuahkan hasil manis pada penilaian Adipura. Skor pengelolaan lingkungan Kota Pekalongan melonjak tajam dari angka 28 pada tahun 2025 menjadi 43,74 pada tahap penilaian terbaru.
Peningkatan ini membawa status Pekalongan naik dari “Kota Dalam Pengawasan” menjadi “Kota Dalam Pembinaan”. Joko mengakui bahwa anggaran masih menjadi tantangan utama untuk mengimplementasikan sistem ini secara harian pada seluruh area.
