“Secara hukum saat itu saya masih advokat karena belum dilantik. Bisa mengakhiri praktik dengan bersidang di MK tentu menjadi pengalaman yang tidak terlupakan,” kenangnya.
Meski kini disibukkan dengan agenda legislasi, Jahirin tetap aktif membuka ruang diskusi dengan mahasiswa dan akademisi terkait isu hukum aktual, seperti implementasi KUHP baru. Baginya, ilmu hukum tidak boleh berhenti di dalam buku; ia harus hadir dan bekerja secara nyata untuk kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Pekalongan. (yon)
