RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kota Pekalongan mencatatkan prestasi gemilang dalam sektor ekonomi sepanjang tahun 2025. Meski dihadapkan pada keterbatasan lahan dan potensi alam, realisasi investasi di Kota Batik ini justru tumbuh eksponensial hingga melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, angka investasi tahun 2025 meroket sebesar 145,56 persen secara year on year. Jika pada 2024 investasi tercatat di angka Rp 238 miliar, pada akhir Desember 2025 angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp 584,5 miliar. Capaian ini setara dengan 343,84 persen dari target awal yang hanya dipatok sebesar Rp 170 miliar.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Ade Suangkat, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi relaksasi investasi yang dilakukan secara agresif dan terukur.
Baca Juga:Jalan Rusak Makan Korban, Pemkab Batang Desak Pemprov Jateng Segera Perbaiki Ruas Banyuputih-PlantunganPembunuh Baladiva Divonis Mati! PN Kendal Kabulkan Tuntutan Jaksa, Tangis Haru Keluarga Pecah
“Kami memiliki fungsi dan tugas untuk berupaya melakukan relaksasi investasi di Kota Pekalongan. Dengan kondisi potensi daerah yang notabene alamnya kurang mendukung, serta ketersediaan lahan yang terbatas, kami berusaha agar celah yang ada bisa dimanfaatkan dan direlaksasi secara maksimal,” ujar Ade Suangkat, Kamis (5/2/2026).
Pendampingan Investor dan Kemudahan Berusaha
Transformasi iklim investasi di Pekalongan tidak terjadi secara instan. DPMPTSP berperan aktif sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan investor baru maupun pelaku usaha yang sudah berjalan. Pendampingan tersebut mencakup kemudahan perizinan, pembinaan rutin, hingga rujukan penyelesaian sengketa atau hambatan di lapangan.
“Upaya tersebut kami lakukan terhadap para pelaku investasi dengan memfasilitasi dukungan pendampingan dan rujukan penyelesaian berbagai permasalahan. Harapannya, mereka bisa berkembang dengan baik di Pekalongan,” imbuh Ade.
Kebijakan Pro-Investasi dan Digitalisasi
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Harry Rudiyanto, menambahkan bahwa tren positif ini dijaga melalui payung hukum yang kuat, seperti Peraturan Wali Kota tentang insentif dan kemudahan berusaha.
Selain kebijakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik juga menjadi kunci. Digitalisasi pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) membuat proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pengusaha.
