RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Perjuangan panjang keluarga Baladiva Nisrina Maheswari (21) dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan (21) dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Februari 2026.
Vonis ini dibacakan setelah melalui proses hukum yang berliku selama satu setengah tahun. Putusan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai tindakan terdakwa sebagai pembunuhan berencana yang sangat keji.
Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024, ketika Gunawan secara membabi buta menusuk Baladiva di rumahnya, Desa Kedungsuren, Kendal. Motif di balik aksi brutal ini adalah rasa sakit hati karena korban menolak diajak menjalin hubungan kembali setelah putus.
Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Siap Perang Lawan Sampah! Kabupaten Pekalongan Dukung Penuh Arahan Presiden PrabowoSiasat Nelayan Pekalongan Hadapi Cuaca Ekstrem, Andalkan Aplikasi Cuaca demi Keselamatan dan Ekonomi
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H., menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi objektivitas hukum.
“Sejak awal kami berkomitmen mengawal perkara ini agar berjalan adil, objektif, dan transparan. Alhamdulillah, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Putusan ini adalah hasil perjuangan panjang mengawal proses hukum,” ujar Novita usai persidangan.
Drama Klaim Gangguan Jiwa
Perjalanan kasus ini sempat terhambat cukup lama. Pihak terdakwa sempat melontarkan klaim bahwa Gunawan mengalami gangguan jiwa, yang mengakibatkan proses hukum tertunda dan memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
Namun, setelah melalui observasi medis dan validasi hukum, perkara kembali bergulir pada November 2025. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa mendatangi rumah korban dalam kondisi sepi dan telah mempersiapkan senjata tajam, yang memperkuat unsur perencanaan.
Tangis Haru dan Sujud Syukur
Suasana di ruang sidang berubah menjadi haru saat hakim membacakan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut. Ayah korban bahkan melakukan sujud syukur di halaman pengadilan sebagai bentuk rasa lega atas tegaknya keadilan bagi putri tercintanya.
“Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Putusan ini tidak akan mengembalikan anak kami, tetapi perjuangan kami tidak sia-sia,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban di tengah isak tangis.
