Baladiva sendiri sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soewondo Kendal pasca-penusukan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan parah di bagian vital.
LBH Nubis Jaya Justitie berharap vonis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan berencana, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia yang tegas dan tidak pandang bulu. (fur)
