RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang berhasil mengawal pemulihan keuangan daerah senilai Rp 7,3 miliar dari PT PLN (Persero). Dana tersebut merupakan akumulasi kelebihan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Pemerintah Kabupaten Batang dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Uang senilai total Rp 7.305.325.191 itu telah disetorkan kembali oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Batang pada Kamis (5/2/2026). Keberhasilan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sejak September 2025.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menegaskan bahwa pengembalian ini bermula dari keberatan yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang terkait besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga:Jahirin, Anggota DPRD Pekalongan yang Bawa Napas Advokasi Hukum dari Ruang Sidang ke Kursi ParlemenOkupansi Hotel di Pekalongan Anjlok di Awal 2026, PHRI Bidik Momentum Bukber dan Idul Fitri
“Dishub menyampaikan keberatan atas besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai. Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman fakta hukum. Setelah kami periksa dokumen, data penagihan, dan keterangan para pihak, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah,” ungkap Raymond Ali, Kamis.
Maladministrasi, Bukan Tindak Pidana
Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya maladministrasi dalam proses penagihan oleh PT PLN (Persero) ULP Batang, termasuk ditemukannya indikasi tagihan ganda (double tagihan) untuk satu objek PJU yang sama. Meski demikian, Raymond menegaskan bahwa kasus ini tidak mengarah pada ranah hukum pidana.
“Ini bukan perkara pidana. Tidak ada niat jahat atau unsur pidana yang kami temukan. Namun, karena ada potensi dan realisasi kerugian keuangan daerah, maka pengembalian dana wajib dilakukan. Kami meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan agar persoalan serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dukungan Fiskal bagi Pemkab Batang
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyambut antusias kembalinya dana miliaran rupiah tersebut. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, suntikan dana ini dinilai sangat krusial untuk mendanai program pembangunan yang menyentuh masyarakat langsung.
“Uang ini sangat berarti bagi Pemkab Batang. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kejaksaan Negeri Batang yang telah mengawal proses ini sampai tuntas. Dana ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Faiz.
