RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Keselamatan lalu lintas udara di atas langit Kota Pekalongan kini berada dalam ancaman serius. AirNav Indonesia melaporkan adanya tren peningkatan signifikan pada praktik pelepasan balon udara liar sepanjang tahun 2025 yang mencapai jalur penerbangan pesawat komersial.
Berdasarkan hasil patroli udara, tercatat sedikitnya 20 unit balon udara terpantau melayang pada ketinggian 2.000 hingga 3.000 kaki (feet) tepat di atas wilayah Kota Pekalongan. Fenomena yang biasanya muncul sekitar pukul 08.00 WIB ini dinilai sangat membahayakan mesin pesawat dan keselamatan penumpang.
Merespons situasi darurat tersebut, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan menggandeng AirNav, PLN, dan Komunitas Sedulur Balon untuk menggencarkan sosialisasi keamanan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Korban Tenggelam Kali Bodri Ditemukan Meninggal, Jasad Muhamad Effendi Terseret Arus Sejauh 10 KilometerHanya 5 Persen Nelayan Batang Bisa Servis Kapal, BPI Latih Puluhan Nelayan Roban Timur Skill Mesin
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Muda Dinparbudpora, Passattimur Fajar Dewa, menjelaskan bahwa langkah preventif ini sangat mendesak mengingat aktivitas warga membuat balon udara biasanya melonjak tajam menjelang Ramadan hingga puncaknya pada tradisi Syawalan.
“Hari ini kita mengadakan sosialisasi penerbangan balon secara aman agar tidak mengganggu lingkungan, baik di udara maupun di sekitar. Kegiatan ini kita lakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri karena pada periode tersebut biasanya aktivitas penerbangan balon meningkat,” ujar Passattimur saat ditemui di SMPN 14 Kota Pekalongan.
Pelajar Jadi Sasaran Utama Edukasi
Data lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku penerbangan balon liar berasal dari kalangan pelajar. Mereka kerap berkelompok membuat balon udara secara mandiri yang sering kali dilengkapi petasan, lalu menerbangkannya tanpa pengamanan atau ditambatkan.
Sebab itu, Dinparbudpora membidik sekolah-sekolah di wilayah rawan sebagai titik awal sosialisasi. Passattimur menegaskan bahwa dampak balon liar tidak hanya berhenti di langit, tetapi juga mengancam infrastruktur darat.
“Balon yang diterbangkan secara liar berpotensi mengganggu lalu lintas udara. Selain itu, ketika jatuh dapat menyebabkan kerusakan jaringan listrik tegangan tinggi, rumah warga, maupun fasilitas umum lainnya,” tegasnya secara tandas.
Tradisi Tetap Jalan, Keselamatan Tetap Utama
Dalam edukasi ini, AirNav memaparkan aspek hukum dan teknis keselamatan penerbangan, sementara PLN menyoroti risiko pemadaman listrik masal jika balon tersangkut kabel tegangan tinggi. Di sisi lain, Komunitas Sedulur Balon Pekalongan memberikan solusi kreatif agar tradisi lokal tetap terjaga tanpa harus melanggar hukum, yakni melalui metode balon tambat.
