“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, baik itu saksi korban, saksi yang pernah diajak cerita oleh korban, dan nanti saksi ahli dari dokter. Apabila sudah cukup bukti, segera kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar AKP Setyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Pihak kuasa hukum berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya tanpa memandang status sosial terlapor. Terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal dalam KUHP baru terkait kekerasan seksual. (way)
