Pekalongan Jadi Pusat Riset Hukum Pertanahan Dunia, Akademisi dari 13 Negara Kaji Regulasi BPHTB

Pekalongan Jadi Pusat Riset Hukum Pertanahan Dunia, Akademisi dari 13 Negara Kaji Regulasi BPHTB
ISTIMEWA SAMBUT - Wakil Wali Kota Pekalongan menyambut kehadiran akademisi dan mahasiswa program doktor dari 13 negara dalam agenda Pengabdian Masyarakat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTAPEKALONGAN – Kota Pekalongan mempertegas posisinya sebagai pusat kajian hukum strategis di level internasional. Hal ini menyusul terpilihnya Kota Batik sebagai lokasi studi perbandingan hukum pertanahan lintas negara dalam agenda Pengabdian Masyarakat Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Kehadiran puluhan akademisi dan mahasiswa program doktor yang berasal dari 13 negara tersebut disambut hangat oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. Riset ini berfokus pada dinamika hukum pertanahan, khususnya mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam sambutannya, Balgis Diab menyatakan bahwa kehadiran para pakar hukum dunia ini merupakan momentum emas bagi jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi pertanahan.

Baca Juga:Satu Hari Satu Juz, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Ajak ASN Tadarus Al-Qur'an Selama RamadanGedung Perpustakaan SMAN 3 Pekalongan Senilai Rp3,6 Miliar Ambruk, Padahal Bangunan Baru Selesai Direvitalisas

“Kami merasa terhormat karena Kota Pekalongan dipilih sebagai lokasi studi perbandingan hukum pertanahan lintas negara. Ini menjadi kesempatan berharga bagi kami untuk belajar sekaligus berbagi pengalaman,” ujar Balgis Diab, Selasa (24/2/2026).

Kepastian Hukum bagi Investor

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pembaharuan hukum terkait BPHTB. Menurut Balgis, regulasi pertanahan yang solid dan transparan menjadi kunci utama untuk menarik minat investor serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Isu pembaharuan hukum terkait BPHTB sangat relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat. Kami berharap masukan dari para pakar hukum internasional ini dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi Pemkot Pekalongan dalam menyusun regulasi pertanahan yang lebih berkeadilan,” tuturnya secara lugas.

Inovasi Tata Kelola Jual Beli Tanah

Lebih lanjut, Balgis menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekalongan harus memiliki landasan riset yang kuat. Kolaborasi antara birokrasi dan dunia akademik melalui diskusi ilmiah lintas negara diharapkan mampu melahirkan inovasi dalam sistem perjanjian jual beli tanah.

Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor properti dan agraria juga menjadi target dari dialog ini. Dengan sistem hukum yang selaras dengan standar internasional namun tetap berbasis kearifan lokal, percepatan pembangunan di Kota Pekalongan diyakini akan lebih terukur.

0 Komentar