Pemkot Pekalongan Tugaskan PPPK Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih, Perkuat Ekonomi Akar Rumput

Pemkot Pekalongan Tugaskan PPPK Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih, Perkuat Ekonomi Akar Rumput
ISTIMEWA KOPERASI - Pemkot Pekalongan akan menugaskan PPPK untuk membantu Koperasi Kelurahan Merah Putih.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mengoptimalkan peran kelembagaan di tingkat lokal. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diperbantukan untuk mengelola operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah kota.

Kebijakan ini merupakan mandat dari Pemerintah Pusat guna memastikan koperasi di tingkat kelurahan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan profesional. Saat ini, tercatat sebanyak 27 kelurahan di Kota Pekalongan telah resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi warga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyatakan bahwa proses penempatan personel ini akan dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Darurat Sampah di Batang Tembus 185 Ton Per Hari, DLH Desak Warga Pilah Sampah dari Rumah TanggaGudang Gypsum dan Thinner di Langenharjo Kendal Terbakar Hebat, Seorang Penjaga Alami Luka Bakar

“Masih disiapkan oleh BKN, karena ini by system. Nanti ketika kami mengusulkan nama, langsung muncul NIP-nya, unit organisasinya, dan akan ditempatkan di Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kota Pekalongan,” ujar Rusmani yang akrab disapa Didik, Senin, 23 Februari 2026.

Fokus pada Administrasi Digital

Para PPPK yang ditugaskan wajib memenuhi kriteria tertentu, di antaranya berpendidikan minimal D3, usia maksimal 56 tahun, serta mahir mengoperasikan komputer. Hal ini selaras dengan kebutuhan koperasi masa kini yang menuntut pelaporan dan pengelolaan data berbasis digital.

Didik menegaskan bahwa PPPK yang terpilih akan fokus sepenuhnya pada pengembangan koperasi dan tidak lagi dibebani tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalnya. Langkah ini diambil untuk menjaga konsentrasi kerja dan memastikan keberhasilan program ekonomi ini.

“Kalau sudah ditugaskan, yang bersangkutan full bekerja di sana. Tidak lagi melaksanakan tugas di OPD asal. Jangan sampai nanti istilahnya tugas tambahan tapi masih nyambi ke sana-ke sini, malah tidak konsentrasi, tidak mendukung keberhasilan koperasi, bahkan bisa merepotkan,” tegas Didik secara lugas.

Menjaga Keseimbangan Pelayanan Publik

Meskipun ada perpindahan personel, BKPSDM menjamin pelayanan publik di masing-masing OPD tidak akan terganggu. Pemerintah daerah memberikan keleluasaan bagi kepala dinas untuk mengusulkan nama pegawai yang dinilai paling tepat untuk penugasan tersebut tanpa mengorbankan kinerja internal kantor.

0 Komentar