BP4 Pekalongan Prioritaskan Pencegahan Pernikahan Dini Lewat Ramadan Sakinah bagi Ratusan Pelajar

BP4 Pekalongan Prioritaskan Pencegahan Pernikahan Dini Lewat Ramadan Sakinah bagi Ratusan Pelajar
ISTIMEWA SOSIALISASI - BP4 Kota Pekalongan menggelar sosialisasi tentang pernikahan di SMK Syafi\'i Akrom.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan menjadikan pencegahan pernikahan dini sebagai program prioritas tahun ini. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui agenda “Ramadan Sakinah” yang menyasar ratusan pelajar tingkat SMA, SMK, dan MA di Aula SMK Syafi’i Akrom, Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan ini membidik siswa kelas 10 hingga 12 yang dinilai berada pada fase usia rentan. BP4 menilai, penguatan karakter di bangku sekolah sangat krusial untuk membendung maraknya pernikahan di bawah umur yang kerap dipicu oleh pergaulan bebas dan minimnya pemahaman agama.

Pengurus Pokja BP4 Kota Pekalongan, R.M. Firdaus, menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa kematangan usia hanya akan memicu masalah sosial baru.

Baca Juga:Terungkap! Penyebab Kebakaran Gudang Tiner di Langenharjo Kendal Diduga Akibat Korsleting ListrikTiket KA Lebaran 2026 di Stasiun Pekalongan Ludes 34 Ribu, Jakarta dan Surabaya Jadi Rute Favorit

“Kami dari BP4 menekan agar tidak terjadi nikah dini. Jangan sampai anak-anak di Kota Pekalongan ini menikah di usia dini. Jangan sampai karena ketidaksiapan usia dan mental, muncul persoalan baru yang berdampak panjang, baik bagi keluarga maupun generasi yang dilahirkan,” ujar Firdaus saat memberikan pengarahan, Senin (23/2/2026).

Risiko Kesehatan dan Ancaman Stunting

Firdaus memaparkan bahwa pernikahan dini merupakan hulu dari berbagai persoalan kompleks, mulai dari ketidaksiapan ekonomi, tingginya angka perceraian, hingga masalah kesehatan reproduksi. Kehamilan pada usia remaja memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan bayi, serta berkontribusi signifikan terhadap angka stunting.

Menurutnya, faktor percintaan yang tidak terkendali sering kali menjadi pemicu dominan. Oleh karena itu, BP4 hadir langsung ke sekolah untuk memberikan edukasi mengenai tanggung jawab rumah tangga dan pentingnya perencanaan masa depan.

“Pencegahan tetap yang utama, tapi pembinaan juga penting bagi yang sudah terlanjur menikah. Kami ingin calon pengantin benar-benar siap, bukan hanya siap secara administrasi, tetapi juga matang secara mental, spiritual, dan ekonomi,” tegasnya lugas.

Mandat Undang-Undang dan Pembekalan Catin

BP4 kembali mengingatkan masyarakat mengenai UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita. Di bawah usia tersebut, pasangan dinilai belum memiliki kematangan emosional untuk mengelola konflik rumah tangga.

0 Komentar