Dukung Kawasan Industri, 40 Bidang Tanah di Sarirejo Kendal Terdampak Jalur SUTT 150 KV KEK Kendal

Dukung Kawasan Industri, 40 Bidang Tanah di Sarirejo Kendal Terdampak Jalur SUTT 150 KV KEK Kendal
ABDUL GHOFUR KOMPENSASI - Sosialisasi kompensasi lahan, bangunan, dan tanaman pada jalur bebas ROW SUTT 150 KV KEK Kendal Incomer digelar di Gedung Serba Guna Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Senin (23/2/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pembangunan infrastruktur kelistrikan guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal terus dikebut. Pemerintah Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, bersama PT PLN (Persero) menggelar sosialisasi terkait pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang masuk dalam jalur bebas atau Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV KEK Kendal Incomer.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Sarirejo, Senin (23/2/2026), dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta puluhan warga pemilik lahan. Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 40 bidang tanah milik masyarakat serta Tanah Kas Desa (TKD) yang berada tepat di bawah lintasan kabel tegangan tinggi tersebut.

Kepala Desa Sarirejo, Zaenal Mutaqin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses ini guna memastikan tidak ada warga yang dirugikan secara sepihak.

Baca Juga:Panen Raya Gringsing Batang, Produktivitas Padi Tetap Stabil 7 Ton per Hektar di Tengah Cuaca EkstremGudang Obat Petasan Ilegal di Sukorejo Kendal Meledak, Polisi Ringkus Pemuda yang Jualan di TikTok

“Kami ingin seluruh warga memahami bahwa pembangunan ini bagian dari proyek strategis untuk mendukung kebutuhan listrik kawasan industri dan masyarakat. Pemerintah Desa akan terus mendampingi agar hak-hak warga tetap terlindungi sesuai aturan,” tegas Zaenal Mutaqin di lokasi sosialisasi.

Proses Penilaian Libatkan Tim Appraisal Independen

Pihak PLN menjelaskan bahwa penetapan area ROW sangat krusial untuk menjaga keandalan jaringan listrik menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Area tersebut wajib steril dari bangunan permanen maupun tanaman keras demi faktor keamanan masyarakat di sekitar jalur transmisi.

Mekanisme kompensasi nantinya akan didasarkan pada penilaian tim appraisal independen yang bekerja secara objektif dan profesional. Hal ini dilakukan agar nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sesuai dengan harga pasar dan regulasi yang berlaku.

“Kompensasi diberikan atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai hasil penilaian yang objektif dan profesional. Proses ini terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan,” papar perwakilan dari pihak PLN.

Imbauan Menjaga Kondusivitas

Plt. Camat Kaliwungu, Pratikto Joyo Wijayanto, mengimbau agar para pemilik lahan bersikap kooperatif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya dialog langsung antara warga dengan pihak PLN atau pemerintah desa jika terdapat ketidakpuasan.

0 Komentar