RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil membongkar praktik pembuatan dan penyimpanan bahan peledak ilegal yang berujung petaka. Kasus ini terungkap setelah sebuah gudang di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, meledak hebat dan mengakibatkan seorang pekerja mengalami luka permanen.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo. Pemuda ini diduga kuat menjalankan bisnis berbahaya dengan meracik bahan kimia menjadi obat petasan siap pakai, lalu memasarkannya secara terang-terangan melalui media sosial.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersangka terdeteksi setelah timbunan bahan kimia di gudang belakang rumahnya meledak pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Baca Juga:Pekalongan Jadi Pusat Riset Hukum Pertanahan Dunia, Akademisi dari 13 Negara Kaji Regulasi BPHTBSatu Hari Satu Juz, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Ajak ASN Tadarus Al-Qur'an Selama Ramadan
“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan tersebut diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dipasarkan dan dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” tegas AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (24/2/2026).
Korban Alami Luka Bakar dan Patah Tulang
Ledakan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut memakan korban jiwa. Dio Faras (21), seorang buruh harian lepas asal Desa Damarjati, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Korban diduga sedang membantu proses peracikan saat ledakan terjadi.
Akibat kekuatan ledakan, Dio mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh serta patah tulang pada bagian kaki. Warga sekitar yang mendengar dentuman keras langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan intensif.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan menyita puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas penjualan melalui media sosial,” ujar Kapolres lugas.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya adalah 25 paket obat petasan siap kirim, 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, serta timbangan digital dan alat tumbuk. Polisi juga menyita puluhan paket kemasan kecil dan sumbu petasan yang siap diedarkan ke berbagai daerah.
