Motif tersangka murni demi meraup keuntungan finansial secara instan tanpa memikirkan risiko nyawa orang lain.
“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin demi keuntungan. Ini sangat berbahaya dan terbukti menyebabkan korban luka berat. Kami imbau masyarakat tidak memproduksi atau memperjualbelikan bahan peledak ilegal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tandas AKBP Hendry.
Atas tindakan nekatnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli siber guna memutus rantai penjualan bahan peledak ilegal di platform media sosial. (fur)
