Polres Kendal Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Obat Petasan di Area Tambang Galian C Kaliwungu

Polres Kendal Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Obat Petasan di Area Tambang Galian C Kaliwungu
ABDUL GHOFUR PEMUSNAHAN - Polres Kendal melakukan prosesi sebelum memusnahkan puluhan kg bahan peledak pembuat petasan di area Quarry Galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kaliwungu Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal mengambil langkah preventif ekstrem guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan. Bertempat di kawasan Quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, petugas memusnahkan puluhan kilogram bahan peledak pembuat petasan, Selasa pagi, 24 Februari 2026.

Pemilihan lokasi pemusnahan di area tambang dilakukan untuk meminimalkan dampak getaran dan suara, mengingat area tersebut jauh dari permukiman warga. Operasi pemusnahan ini dipimpin oleh Ipda Agus Santoso selaku Dantim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng dengan pengawalan ketat tujuh personel ahli penjinak bom.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak sebelumnya.

Baca Juga:Waspada! Dishanpan Jateng Temukan Teri Nasi Berformalin di Pasar Grogolan Pekalongan Saat SidakPanen Raya Gringsing Batang, Produktivitas Padi Tetap Stabil 7 Ton per Hektar di Tengah Cuaca Ekstrem

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahwa bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan,” ujar Ipda Dewo Mardiansyach di lokasi pemusnahan.

Detail Bahan Kimia Berbahaya yang Dimusnahkan

Adapun rincian bahan kimia berbahaya yang dimusnahkan meliputi Aluminium Powder sebanyak 9,42 kg, Belerang 6,05 kg, Potassium Chlorate 6,98 kg, serta obat petasan siap pakai seberat 11,32 kg. Total bahan peledak yang dimusnahkan mencapai lebih dari 33 kilogram.

Seluruh material tersebut memiliki daya ledak tinggi dan sangat tidak stabil jika disimpan dalam suhu ruang tanpa standar pengamanan khusus. Kejaksaan Negeri Kendal yang diwakili Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo turut hadir menyaksikan pemusnahan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Peringatan Keras Menjelang Ramadan

Polres Kendal memberikan atensi khusus terhadap tren peningkatan aktivitas pembuatan petasan rakitan yang kerap marak menjelang Idulfitri. Ipda Dewo memberikan peringatan keras bahwa meracik bahan peledak tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi nyawa.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif yang bermanfaat, bukan dengan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya secara tegas.

0 Komentar