RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bahan pangan segar di Pasar Grogolan, Kota Pekalongan, Selasa (24/2/2026). Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya bahan pangan yang positif mengandung zat kimia berbahaya jenis formalin.
Tim penguji mengambil total 12 sampel pangan segar secara acak dari para pedagang untuk mendeteksi kandungan pestisida, formalin, hingga boraks. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dan penjaminan keamanan pangan di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kota Pekalongan.
Tim Penguji Bidang Keamanan Pangan Dishanpan Jateng, Devi Ratnazhari, mengungkapkan bahwa dari belasan sampel yang diuji, sebagian besar menunjukkan hasil negatif, namun ada satu komoditas yang menjadi catatan serius.
Baca Juga:Panen Raya Gringsing Batang, Produktivitas Padi Tetap Stabil 7 Ton per Hektar di Tengah Cuaca EkstremGudang Obat Petasan Ilegal di Sukorejo Kendal Meledak, Polisi Ringkus Pemuda yang Jualan di TikTok
“Hari ini kami melakukan pengecekan sayur atau pangan segar yang mengandung pestisida maupun formalin dan boraks. Dari 12 sampel yang kami ambil, tujuh sampel kami uji pestisida dan hasilnya negatif,” jelas Devi Ratnazhari saat memberikan keterangan di lokasi.
Satu Sampel Teri Nasi Positif Formalin
Pengujian dilanjutkan pada kandungan formalin terhadap lima sampel produk perikanan dan olahan. Hasilnya, petugas mendapati satu sampel yakni teri nasi positif mengandung formalin. Zat kimia ini diketahui sering disalahgunakan untuk mengawetkan produk agar tahan lebih lama meskipun sangat berbahaya bagi organ tubuh manusia.
Sementara itu, untuk pengujian boraks yang dilakukan pada sampel mi basah dan bakso, petugas menyatakan hasilnya negatif atau bebas dari zat pengenyal berbahaya.
“Dua sampel boraks terdiri dari mie basah dan bakso, hasilnya negatif. Kesimpulannya, bahan pangan segar di Kota Pekalongan aman, kecuali pada teri nasi. Memang di beberapa kota juga sama ditemukan mengandung formalin,” ungkapnya lugas.
Edukasi Pedagang dan Pengawasan Ketat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishanpan Jateng tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan melakukan pendekatan persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual teri nasi berformalin akan diberikan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya zat kimia tersebut bagi kesehatan.
Pemerintah meminta para pedagang untuk lebih selektif dalam memilih distributor atau pemasok barang dagangan. Pedagang diarahkan untuk memutus rantai pasokan dari sumber yang terindikasi mencampur bahan pangan dengan bahan kimia terlarang.
