Adu Banteng Honda Tiger vs L300 di Kajen Pekalongan: Pemotor Tewas, Polisi Sebut Keduanya Tak Memiliki SIM

Adu Banteng Honda Tiger vs L300 di Kajen Pekalongan: Pemotor Tewas, Polisi Sebut Keduanya Tak Memiliki SIM
DOK. ISTIMEWA DIBAWA AMBULANS - Korban kecelakaan di Jalan Diponegoro, Desa Pekiringan Alit, Kajen, dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans, namun nyawanya tak tertolong.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor Honda Tiger dan mobil Mitsubishi L300 terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/2/2026) dini hari. Insiden “adu banteng” ini mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah selatan Terminal Kajen. Korban diketahui bernama Arfan Firmansyah Ganda Putra (29), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen. Arfan mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju RSUD Kajen akibat luka serius di bagian kepala serta patah tulang.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi AB 6874 AK melaju dari arah utara menuju selatan.

Baca Juga:Keindahan alam Black CanyonLiburan Lebaran Alam di Trianggulasi Paninggaran

“Semula sepeda motor Honda Tiger melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di TKP, pengendara mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil lajur kanan atau masuk jalur lawan. Diduga pengendara sepeda motor saat mendahului tidak memperhatikan jarak dan ruang yang cukup, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Rony Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Kedua Pengemudi Tidak Memiliki SIM

Saat motor tersebut masuk ke lajur kanan, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi R 9072 OD yang dikemudikan oleh Diro (42), warga Karangkobar, Banjarnegara. Benturan keras tidak terelakkan hingga menyebabkan pengendara motor terpental jauh dari kendaraannya.

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan kepolisian pascakejadian. Diketahui, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil sama-sama tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Diketahui, kedua pengemudi sama-sama tidak memiliki surat izin mengemudi. Pemotor tak memiliki SIM C dan pengendara mobil tidak mengantongi SIM A,” tegas AKP Rony Hidayat.

Rawan Kecelakaan di Jam Dini Hari

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jam-jam rawan seperti dini hari. Kondisi jalan yang sepi seringkali memicu pengendara untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melakukan manuver mendahului tanpa perhitungan yang matang.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kondisi aman saat mendahului kendaraan, terutama pada jam-jam rawan dini hari,” tambah Kasat Lantas.

0 Komentar