RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Tragedi memilukan melanda warga Desa Ujungnegoro, Kabupaten Batang. Seorang perempuan dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper KA Tawang Jaya di KM 72+8 jalur hilir antara Stasiun Kuripan dan Stasiun Ujungnegoro, Rabu (25/2/2026) siang sekitar pukul 12.51 WIB.
Korban tewas diketahui bernama Rutinah (54), warga Dukuh Rowokudo. Insiden ini juga menyebabkan ibu korban, Dasti (73), dan adiknya, Darminah (53), mengalami luka-luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD Batang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepala Pos Polisi Sub Sektor Kandeman Polsek Tulis, Ipda Sri Widadi, mengonfirmasi bahwa saat kejadian, ketiga korban tengah berjalan kaki menyusuri rel kereta api dari arah timur ke barat dalam perjalanan pulang menuju rumah.
Baca Juga:Berkah Ramadan 2026, Omzet Rambak Dwi Djaya Pegandon Melejit, Produksi Harian Tembus 750 DusAdu Banteng Honda Tiger vs L300 di Kajen Pekalongan: Pemotor Tewas, Polisi Sebut Keduanya Tak Memiliki SIM
“Korban meninggal dunia di lokasi setelah tertemper KA Tawang Jaya. Mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah di Ujungnegoro setelah menjenguk keluarga yang menggelar hajatan pernikahan di Desa Karanggeneng,” ujar Ipda Sri Widadi saat memberikan keterangan, Kamis (26/2/2026).
Kronologi Kejadian
Ketiga pejalan kaki tersebut berjalan di jalur Semarang–Jakarta saat KA Tawang Jaya relasi Semarang Poncol–Pasarsenen melaju dari arah belakang. Diduga karena posisi yang terlalu dekat dengan ruang manfaat jalan kereta api, Rutinah tidak sempat menghindar ketika rangkaian kereta api melintas dengan kecepatan tinggi.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan bahwa masinis sempat melakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pengecekan rangkaian pasca-insiden tersebut.
“Setelah pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian, lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman dan kereta melanjutkan perjalanan pukul 12.55 WIB,” kata Luqman Arif secara terpisah.
Larangan Tegas Beraktivitas di Jalur KA
Pihak KAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Namun, manajemen kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya dan aspek hukum beraktivitas di sepanjang jalur rel.
Sesuai Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain operasional kereta api.
