“KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai langkah preventif guna menekan angka kecelakaan di perlintasan dan jalur rel,” tambah Luqman.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi warga di sekitar perlintasan dan jalur rel di wilayah Batang untuk senantiasa mematuhi aturan keselamatan. KAI menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area terlarang bagi masyarakat umum demi mencegah terjadinya insiden serupa yang membahayakan nyawa. (fel)
