“Sebagai lembaga, Baznas memiliki kewajiban menyerukan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kendal, khususnya para pejabat, untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dan zakat maal,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan masyarakat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. Nilai tersebut dapat dikonversikan menjadi uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras premium di pasaran saat ini. Samsul pun mengapresiasi para muzaki, terutama jajaran pejabat Pemkab Kendal, yang terus mempercayakan pengelolaan zakatnya kepada Baznas. (fur)
