Mabruri menyoroti titik rawan yang sering terjadi saat ada siswa yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang (kursi kosong). Kini, kursi tersebut tidak bisa lagi diisi secara sembarangan.
“Jika ada kekosongan, maka yang akan dipanggil adalah siswa yang berada dalam daftar cadangan dan sudah diperingkat oleh sistem. Jadi tidak bisa sembarang orang masuk tanpa dasar. Semuanya tetap mengikuti ranking yang sudah ditentukan oleh sistem,” tegasnya.
Terkait daya tampung sekolah, Pemkot Pekalongan telah memetakan kuota untuk masing-masing satuan pendidikan. Saat ini, regulasi teknis tersebut tengah menunggu finalisasi pengesahan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Wali Kota Pekalongan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak tertinggal tahapan SPMB 2026. (nul)
