Turunkan Labfor dan Ancaman 15 Tahun PenjaraMerespons situasi darurat ini, Tim Inafis Polres Pekalongan Kota, Gegana Sat Brimob, dan Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jawa Tengah langsung diturunkan untuk sterilisasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari dua lokasi, polisi menyita puluhan selongsong petasan jumbo siap ledak dan ratusan gram serbuk belerang.
“Barang bukti yang dibawa antara lain satu petasan berisi mesiu dan dua selongsong kosong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk daya ledak masih menunggu hasil dari Labfor,” jelas Setyanto pada Selasa, 24 Maret 2026.
Mewakili institusi kepolisian, AKP Setyanto menyampaikan dukacita mendalam seraya melontarkan ultimatum keras kepada masyarakat yang masih nekat bermain dengan bahan peledak. Kepolisian akan menggelar razia besar-besaran dan tidak segan memidanakan para pelaku.
Baca Juga:Niat Takbiran Malah Putar Dangdut, Polisi Halau Truk Sound Horeg di PekalonganBeda Jadwal Lebaran 2026, Pedagang Bunga Tabur di Kendal Putar Otak Atur Stok
“Jika ditemukan ada yang menyimpan, membuat, atau menjual bahan petasan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya memberi peringatan tegas. (way/TEMPO.CO)
