RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 27 Maret 2026 mengalami penurunan signifikan yang cukup mengejutkan pelaku pasar.
Pada perdagangan Jumat pagi, harga jual kembali emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun sebesar Rp76.000 per gram.
Berdasarkan data terbaru dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, harga buyback kini berada di level Rp2.414.000 per gram.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 27 Maret 2026 Anjlok Drastis Cek Harga Terbaru Semua Ukuran!Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 27 Maret 2026 Turun Tajam! Cek Selisih Terbaru Semua Karat!
Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya maupun dalam sepekan terakhir.
Penurunan Harga Buyback Emas dalam Sepekan
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, harga buyback emas Antam mengalami tren penurunan yang cukup dalam. Bahkan, jika dibandingkan dengan harga pada 20 Maret 2026, penurunannya mencapai Rp196.000 per gram.
Berikut gambaran pergerakan harga:
- Harga tertinggi dalam sepekan: Rp2.610.000 per gram (20 Maret 2026)
- Harga kemarin: Rp2.490.000 per gram (turun Rp17.000)
- Harga hari ini: Rp2.414.000 per gram (turun Rp76.000)
- Penurunan total sepekan: Rp196.000 per gram
Penurunan ini menjadikan harga hari ini sebagai level terendah dalam satu minggu terakhir.
Faktor yang Mempengaruhi Penurunan Harga
Turunnya harga buyback emas Antam hari ini 27 Maret 2026 bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain:
- Pergerakan harga emas global yang melemah
- Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Aksi ambil untung oleh investor setelah harga sempat tinggi
- Sentimen pasar terhadap kondisi ekonomi global
Kondisi ini membuat harga emas, khususnya buyback, menjadi lebih rendah dan memengaruhi keputusan jual investor.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Emas
Dalam setiap transaksi buyback emas Antam, terdapat aturan pajak yang perlu kamu perhatikan:
- Transaksi di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
- Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback
- Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain itu, sesuai aturan terbaru dalam PMK No. 112/PMK.03/2022, penggunaan NIK kini dapat berfungsi sebagai NPWP dalam transaksi perpajakan.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini Tanggal 27 Maret 2026 Turun Lagi! Ini Rincian untuk Galeri24 dan UBS!Selisih harga jual dan buyback emas UBS Dalam harga emas UBS hari ini Tanggal 26 Maret 2026, terdapat selisih
Dampak Penurunan Harga bagi Investor
Penurunan harga buyback emas Antam hari ini 27 Maret 2026 tentu membawa dampak bagi investor, terutama yang berencana menjual emas dalam waktu dekat.
Beberapa dampaknya antara lain:
