Gerebek Pesta Sabu di Weleri Kendal, Polisi Ringkus 4 Pemuda Jaringan Pengedar

Gerebek Pesta Sabu di Weleri Kendal, Polisi Ringkus 4 Pemuda Jaringan Pengedar
ABDUL GHOFUR DIGEREBEK - Empat Pemuda Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Pesta Sabu di Weleri, Terancam Hukuman Berat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendal menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai keempatnya digerebek saat tengah asyik menggelar pesta narkotika jenis sabu di Perumahan Alamanda, Jalan Weleri–Gemuh, Desa Caruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam sanksi hukuman pidana yang sangat berat, mulai dari 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.

Keempat tersangka tersebut masing-masing bernama Ricko Ferdyan alias Kebo, Muhamad Rijalul Muchsin alias Muchen, dan Thomas Octa Munfarid alias Tomblok, yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Ringinarum. Sementara satu tersangka lainnya adalah Agung Rustiawan alias BAT, warga Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri.

Baca Juga:HUT ke-120 Pekalongan: Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 39 Ribu KPMPemkab Pekalongan Prioritaskan Infrastruktur di RPJMD 2025-2029, 2027 Jadi Tahun Perbaikan Jalan

Kepala Subseksi (Kasubsi) Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum keempat pemuda tersebut dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, keempat orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Deni Herawan saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026).

Bagian dari Jaringan Peredaran Narkoba Kendal

Lebih lanjut, Deni membeberkan bahwa komplotan pemuda ini bukan sekadar pengguna biasa. Mereka terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Kendal, dengan fokus area peredaran di Kecamatan Weleri dan Ringinarum.

“Keempat pemuda ini saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu. Mereka sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” ungkapnya membenarkan keterlibatan para pelaku.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya adalah tujuh plastik klip berisi kristal sabu dengan total berat mencapai 15,44 gram.

Menurut pengakuan para tersangka, belasan gram sabu tersebut rencananya tidak untuk dikonsumsi sendiri, melainkan akan dipecah kembali ke dalam kemasan-kemasan kecil untuk dijual eceran atau yang biasa dikenal sebagai “paket hemat”.

“Barang bukti sabu seberat 15,44 gram itu rencananya akan dipecah menjadi paket kecil. Setiap paket atau setengah gram akan dijual sekitar Rp 400.000,” jelas Deni merinci estimasi harga jual barang haram tersebut.

0 Komentar