RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menepis isu yang beredar luas di media sosial ihwal adanya wacana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu di wilayahnya.
Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki yurisdiksi untuk memutus nasib atau memberhentikan pegawai berstatus PPPK secara sepihak. Kewenangan tersebut mutlak berada di ranah pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya masuk dalam database BKN, jadi daerah tidak bisa memutuskan sendiri. Kita masih menunggu keputusan dari pusat,” kata Afzan memberikan klarifikasi di Pekalongan.
Baca Juga:Batang Butuh 5.000 Tenaga Kerja Baru Tahun Ini, Disnaker Gencar Gelar Pelatihan KompetensiGerebek Pesta Sabu di Weleri Kendal, Polisi Ringkus 4 Pemuda Jaringan Pengedar
Pria yang akrab disapa Aaf itu menjelaskan, pemerintah pusat dan BKN dipastikan memiliki perhitungan yang komprehensif terkait hal ini, mengingat besarnya jumlah tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.
Ia memastikan, sejauh ini proses tata kelola PPPK di lingkungan Pemkot Pekalongan berjalan lancar sesuai regulasi, mulai dari perampungan tahapan seleksi hingga pemenuhan hak-hak pegawai.
“Alhamdulillah PPPK sudah selesai seleksi, PPPK paruh waktu juga sudah diangkat, dan kemarin yang awalnya tidak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) akhirnya mendapat,” ujarnya menambahkan.
Penyesuaian Belanja Pegawai Tanpa PHK
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. Ia menjamin tidak ada rancangan kebijakan pemutusan hubungan kerja bagi para PPPK.
“Sampai saat ini di Kota Pekalongan tidak ada hal-hal seperti yang ramai di media sosial. Kami pastikan belum ada kebijakan tersebut,” tutur Rusmani menegaskan.
Menurut Rusmani, tantangan riil yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah daerah justru terletak pada kewajiban penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai ditargetkan menyentuh porsi 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga:HUT ke-120 Pekalongan: Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 39 Ribu KPMPemkab Pekalongan Prioritaskan Infrastruktur di RPJMD 2025-2029, 2027 Jadi Tahun Perbaikan Jalan
“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” ucap Rusmani memaparkan kondisi fiskal daerah.
