Terancam Pidana Kurungan
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk bangkai sepeda motor korban dan pakaian dinas milik tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir. Atas kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Di sisi lain, pihak keluarga korban memilih bersikap legawa dan telah menerima permohonan maaf langsung dari pihak tersangka. Kendati demikian, mereka menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Secara pribadi kami memaafkan. Tapi proses hukum tetap kami serahkan ke polisi,” tutur Andi, perwakilan keluarga korban.
Baca Juga:Cara Unik Petani Dayunan Kendal Lawan Konflik Agraria Lewat Festival Jogo Lemah Urip, Ini Maknanya!Diikuti 30 Tim Lintas Daerah, Turnamen Sepak Bola Purwodadi Cup 2026 Pekalongan Resmi Digelar
Andi juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat yang sempat menyebutkan bahwa korban sengaja menerobos palang pintu perlintasan.
“Awalnya dikira korban menerobos. Tapi petugas sendiri sudah mengakui kelalaiannya,” pungkas Andi meluruskan fakta kejadian. (fel)
