RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal turun tangan menyikapi dugaan macetnya pencairan dana simpanan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhakti Makmur Jaya (BMJ). Sebagai langkah taktis untuk meredam keresahan publik, kepolisian langsung menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Markas Polres Kendal pada Selasa, 7 April 2026.
Kepala Kepolisian Resor Kendal, Ajun Komisaris Besar Hendry Susanto Sianipar, menyatakan pihaknya merespons cepat polemik yang tengah viral ini dengan membentuk tim gabungan dan membuka posko aduan khusus bagi para nasabah yang dirugikan.
“Kami telah membuka Posko Pengaduan untuk melayani masyarakat. Fokus utama kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menghindari terjadinya konflik sosial yang meluas,” kata Hendry saat memimpin rapat.
Baca Juga:Asyik Nongkrong Saat Jam Belajar, 7 Pelajar di Pekalongan Terjaring Razia Satpol PPTebing Petungkriyono Longsor Mendadak Tanpa Hujan, Akses Jalan Desa di Pekalongan Sempat Lumpuh
Hendry mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk menanggalkan ego sektoral dan bersinergi demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kendal. Ia memastikan tim gabungan yang dimotori oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan Satuan Binmas dan Intelkam, akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.
Selain membuka saluran aduan, kepolisian juga mulai memetakan dan menginventarisasi aset-aset milik koperasi. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya antisipasi pengamanan hak-hak finansial nasabah yang kini terkatung-katung.
“Keamanan dan hak masyarakat menjadi prioritas utama. Semua prosedur hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucap Hendry memberikan penegasan.
Fakta Mangkir Rapat Anggota Tahunan
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh jajaran DPRD dan instansi terkait tersebut, terungkap sebuah fakta administratif yang janggal. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, membeberkan bahwa KSP Bhakti Makmur Jaya sudah mangkir dari kewajibannya selama dua tahun terakhir.
Koperasi tersebut tercatat tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang sejatinya merupakan instrumen wajib untuk mengukur transparansi, pertanggungjawaban, dan pengawasan operasional koperasi.
Merespons rentetan temuan dan situasi di lapangan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mendukung penuh langkah aparat kepolisian. Pemkab Kendal mendorong penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di balik macetnya perputaran uang di koperasi tersebut.
