RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Derasnya arus investasi yang mengalir ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berdampak langsung pada lonjakan kebutuhan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menyadari fenomena ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memastikan instrumen pengawasan diperketat guna melindungi peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, menyatakan bahwa kehadiran TKA merupakan sebuah keniscayaan di tengah era globalisasi dan keterbukaan pintu ekonomi daerah.
“Keberadaan TKA itu konsekuensi dari investasi dan kerja sama internasional. Tapi negara tetap wajib melindungi tenaga kerja Indonesia,” ujar Suprapto dalam forum penguatan pengendalian TKA di Hotel Sendangsari, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga:Dana Nasabah Macet, Polres Kendal Usut Koperasi BMJ yang 2 Tahun Tak Gelar RATAsyik Nongkrong Saat Jam Belajar, 7 Pelajar di Pekalongan Terjaring Razia Satpol PP
Berdasarkan data yang dihimpun hingga awal April 2026, tercatat sebanyak 2.646 TKA tengah bekerja di berbagai sektor industri di Kabupaten Batang. Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat populasi TKA di Indonesia pada tahun 2025 lalu mencapai 184.481 orang.
Di sisi lain, Pemkab Batang tidak menampik bahwa keberadaan ekspatriat ini memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2025, realisasi retribusi dari sektor penggunaan TKA mencapai Rp 2,1 miliar. Tren positif ini berlanjut hingga Maret 2026 dengan perolehan menyentuh angka Rp 1,42 miliar.
“Kami apresiasi perusahaan yang sudah patuh aturan. Ini membantu kelancaran investasi sekaligus pelayanan,” jelas Suprapto.
Status KEK dan Syarat Alih Teknologi
Geliat masuknya tenaga ahli asing ini sangat dipengaruhi oleh masifnya pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City. Kawasan penyokong industri strategis ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024.
Status KEK memberikan sejumlah relaksasi regulasi, termasuk kemudahan izin kerja TKA yang bisa diberikan hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, Suprapto memberikan catatan tegas bahwa penggunaan TKA tetap berada dalam koridor pengendalian.
“Yang terpenting adalah alih teknologi dan keahlian. Jangan sampai TKA justru menggantikan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Sejalan dengan Pemkab Batang, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker RI, Muhammad Ridho, memastikan bahwa regulasi penempatan TKA di Indonesia dirancang sangat ketat.
