Efek Investasi KITB, 2.646 TKA Masuk Batang, Pemkab Perketat Aturan Lindungi Pekerja Lokal

Efek Investasi KITB, 2.646 TKA Masuk Batang, Pemkab Perketat Aturan Lindungi Pekerja Lokal
M. DHIA THUFAIL FORUM DISKUSI - Disnaker Batang menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang.
0 Komentar

“TKA hanya boleh bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal,” ucap Ridho menegaskan regulasi ketenagakerjaan.

Ridho memaparkan, setiap TKA wajib memiliki kompetensi spesifik yang dibuktikan dengan pengalaman kerja minimal lima tahun. Perusahaan korporasi juga diwajibkan menunjuk pekerja lokal sebagai tenaga pendamping (shadowing) agar proses transfer ilmu berjalan efektif.

Lebih lanjut, Kemnaker melarang keras TKA untuk menduduki posisi strategis terkait sumber daya manusia, seperti di bidang personalia, maupun melakukan praktik rangkap jabatan dalam satu perusahaan.

Baca Juga:Dana Nasabah Macet, Polres Kendal Usut Koperasi BMJ yang 2 Tahun Tak Gelar RATAsyik Nongkrong Saat Jam Belajar, 7 Pelajar di Pekalongan Terjaring Razia Satpol PP

“Kalau melanggar, ada sanksi administratif mulai dari denda hingga pencabutan izin,” tegas Ridho memperingatkan para investor.

Melalui sinergi pengawasan lintas sektor ini, Pemkab Batang berharap investasi yang masuk dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif, tanpa memarginalkan hak dan kesempatan kerja masyarakat lokal. (fel)

0 Komentar