RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kecelakaan lalu lintas tragis yang merenggut nyawa kembali terjadi di ruas Jalan Diponegoro, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/4/2026) dini hari.
Insiden maut yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di depKAJan SMP Negeri 1 Kajen ini, melibatkan sebuah truk bak kayu bernomor polisi G 1962 CL dengan sebuah sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi G 3623 CI.
Akibat tabrakan keras tersebut, pengendara sepeda motor berinisial MN (21), seorang pemuda asal Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:Asyik Nongkrong Saat Jam Belajar, 7 Pelajar di Pekalongan Terjaring Razia Satpol PPTebing Petungkriyono Longsor Mendadak Tanpa Hujan, Akses Jalan Desa di Pekalongan Sempat Lumpuh
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, membenarkan adanya insiden maut tersebut. Ia membeberkan bahwa kecelakaan ini bermula ketika truk yang dikemudikan oleh AF (26), warga Wiradesa, melaju dari arah utara menuju ke selatan.
“Pengemudi truk diduga saat mendahului kendaraan di depannya tidak memiliki ruang yang cukup, sehingga melebar ke kanan dan masuk jalur berlawanan,” ungkap AKP Rony saat menjelaskan kronologi kejadian.
Nahas, pada saat yang bersamaan, korban MN yang mengendarai sepeda motor tengah melaju kencang dari arah yang berlawanan. Lantaran jarak antar kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari.
“Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat berupa fraktur tulang rusuk dan sempat dirawat di rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia,” tambah Rony menjelaskan kondisi korban.
Pengemudi Truk Tak Kantongi SIM
Dari hasil pemeriksaan dan pendataan oleh petugas kepolisian di lapangan, terungkap sebuah fakta kelalaian secara administratif. Pengemudi truk berinisial AF tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum, yang merupakan syarat wajib untuk mengoperasikan kendaraan angkutan barang.
Menyikapi peristiwa tragis ini, jajaran Polres Pekalongan mengimbau dengan tegas agar seluruh pengguna jalan senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan memperhitungkan jarak aman sebelum memutuskan untuk menyalip kendaraan lain.
“Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama. Jangan memaksakan mendahului jika situasi tidak memungkinkan,” tegas AKP Rony memberikan peringatan kepada masyarakat. (had)
