Pria yang akrab disapa Didik ini juga memastikan bahwa perubahan status dari CPNS menjadi PNS membawa konsekuensi positif pada hak keuangan yang diterima. Seluruh ASN yang baru diangkat tersebut kini secara sah berhak menerima gaji pokok secara penuh 100 persen.
“Pelantikan ini menjadi tonggak awal perjalanan karier ASN, sekaligus pengingat bahwa mereka memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Didik. (way)
