RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini ditegaskan kendati porsi belanja pegawai di wilayah tersebut telah membengkak melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan ini dikeluarkan guna meredam keresahan publik, khususnya di kalangan pegawai, akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Beleid yang akan berlaku penuh paling lambat pada 2027 itu mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyebutkan bahwa isu PHK PPPK mencuat sebagai imbas dari kekhawatiran atas penerapan aturan pembatasan tersebut, khususnya bagi daerah dengan postur belanja pegawai yang tinggi.
Baca Juga:TKA SD-SMP di Batang Digelar Bergilir Imbas Keterbatasan Fasilitas, Disdikbud Jamin LancarPeringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pekalongan Salurkan Sembako untuk Purna Pegawai
“Pemkab Kendal sudah membahas ini secara internal. Namun, belum ada keputusan untuk memberhentikan PPPK,” ujar Abdul Basir saat memberikan keterangan pada Kamis, 9 April 2026.
Dilindungi Aturan, Dilarang Berhentikan Sepihak
Basir memaparkan, secara regulasi nasib para PPPK dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan landasan hukum tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK secara sepihak.
Pemberhentian kontrak hanya sah dilakukan apabila masa kerja telah berakhir, pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, atau memiliki rapor kinerja yang tidak memenuhi ketentuan standar.
“Kami berharap kabar tentang PHK PPPK diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan bagi para pegawai,” kata Basir menambahkan.
Sebagai informasi, porsi belanja pegawai Pemkab Kendal saat ini tercatat menyedot sekitar 43 persen dari total APBD. Angka ini jelas melampaui batas aman 30 persen. Di waktu yang bersamaan, kondisi fiskal daerah juga tengah mengalami tekanan akibat adanya penyesuaian kucuran Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
Menghadapi ruang fiskal yang kian sempit, Pemkab Kendal memilih jalan dialog. Mereka berencana melakukan konsultasi intensif dengan kementerian terkait di tingkat pusat untuk merumuskan jalan keluar terbaik, tanpa harus mengorbankan para tenaga kerja.
