Pada usia pensiun tersebut, peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP). Caranya adalah dengan mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Lantas, bagaimanakah cara mengajukan klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan? Untuk klaim Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa melakukan pengajuan dengan cara mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Dalam proses pengajuan klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, ada langkah yang harus dilakukan yaitu mengisi formulir dan melengkapi dokumen pengajuan atau konfirmasi klaim JP, mengambil nomor antrean, dilayani oleh petugas dan mendapatkan tanda terima klaim JP, setelah disetujui, manfaat JP masuk ke rekening peserta atau ahli waris.
Baca Juga:Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta HelixHajatan FIFGROUP Syariah Pekalongan, Acara Seru Digelar Berbagai Promo Menarik Ditebar
Untuk pengurusan klaim klaim Jaminan Pensiun (JP) juga perlu menyiapkan beberapa dokumen bergantung pada kondisi yang dialami. Jika sudah memasuki masa pensiun maka perlu melampirkan beberapa dokumen yakni formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap, kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi serta fotokopi KK.
Sementara peserta yang mengalami cacat total, selain dokumen-dokumen di atas juga menambahkan dua dokumen lainnya seperti fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau penasehat yang menyatakan cacat total tetap, fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja.
