BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Sosialisasikan Batasan Upah Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensosialisasikan batasan upah Jaminan Pensiun 2026 untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia menyampaikan apresiasi kepada pemberi kerja yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini penting karena dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko itu,” katanya, Selasa (14/042026).

Baca Juga:Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta HelixHajatan FIFGROUP Syariah Pekalongan, Acara Seru Digelar Berbagai Promo Menarik Ditebar

Namun, kata dia, pihaknya terus berupaya dalam memberikan perlindungan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya, dengan mengundang Pemberi Kerja skala besar dalam kegiatan Diskusi, Sharing dan Buka Puasa bersama, 12 Maret lalu yang dihadiri puluhan pemberi kerja skala besar untuk membahas batasan upah Jaminan Pensiun tahun 2026.

Dalam hal penetapan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun mulai bulan Maret 2026 ditetapkan menjadi Rp11.086.300.”Tentunya kenaikan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun ini di tetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Widhi.

Dalam kegiatan itu juga disampaikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) untuk tenaga kerja rentan di lingkungan sekitar. Yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Widhi melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), ketentuan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Penerapan aturan tersebut dimulai pada tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun pada 2025.

Manfaat Jaminan Pensiuns (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus jika peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ada sejumlah kriteria Jaminan Pensiun yaitu pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia. Kemudian pensiun janda atau duda, diterima janda atau duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan pada 2 orang anak peserta yang terdaftar. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami, istri, atau anak.

0 Komentar