“Kami ingin memastikan aspirasi para wali murid tersampaikan tanpa harus turun ke jalan. Seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, sebelumnya menjelaskan bahwa rencana regrouping merupakan bagian dari kajian pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pendidikan. Hal ini menyusul keterbatasan jumlah kepala sekolah, banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, serta minimnya rekrutmen tenaga pendidik baru di Kabupaten Kendal.
Meskipun demikian, Ferinando menegaskan bahwa rencana penggabungan SD Negeri Plantaran 2 dan SD Negeri Plantaran 3 belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih terus mengkaji berbagai aspek, termasuk aspirasi yang telah disampaikan oleh para wali murid dalam aksi damai tersebut. (fur)
