KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Puluhan wali murid SD Negeri Plantaran 3, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggabungan atau regrouping dengan SD Negeri Plantaran 2 yang hingga saat ini masih dalam tahap kajian pemerintah daerah. Para orang tua menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kondisi psikologis siswa, menurunkan motivasi belajar, hingga memicu terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah baru.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar di aula SD Negeri Plantaran 3, Jumat (3/7/2026). Para wali murid tampak membentangkan poster-poster berisi pernyataan penolakan serta mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membatalkan rencana regrouping yang dinilai belum mempertimbangkan secara matang dampak psikologis dan akademis terhadap peserta didik.
Salah seorang wali murid, Nurul, mengungkapkan kekhawatirannya atas rencana penggabungan sekolah. Menurutnya, anak-anak telah merasa nyaman dengan lingkungan belajar, guru, dan teman-teman di SD Negeri Plantaran 3. Ia khawatir pemindahan paksa ke sekolah lain justru akan berdampak negatif terhadap perkembangan mental peserta didik.
Baca Juga:Polres Pekalongan Resmikan Bedah Rumah Nenek Duriyah, Hadiah Hari Bhayangkara ke-80 yang MenyentuhPemkab Batang Genjot Literasi dan Dolanan Anak, Kurangi Kecanduan Gawai di Kalangan Pelajar
“Yang menjadi perhatian kami adalah psikologis anak dan masa depannya. Penggabungan sekolah bisa berdampak pada mental dan semangat belajar mereka. Kami juga khawatir muncul perundungan jika regrouping benar-benar dilakukan,” tegasnya.
Senada dengan Nurul, wali murid lainnya, Tia, menilai SD Negeri Plantaran 3 selama ini telah memiliki lingkungan belajar yang kondusif dan mampu mencetak berbagai prestasi akademik maupun nonakademik. Menurutnya, kebijakan regrouping justru berpotensi menghilangkan semangat belajar siswa yang telah terbangun dengan baik.
“Kami menolak dengan tegas karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh anak-anak. Prestasi yang selama ini dibangun jangan sampai menurun akibat kebijakan ini,” katanya.
Dalam dialog yang dihadiri oleh Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kepala Desa Plantaran, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, para wali murid mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Mereka menilai kedua sekolah masih memiliki jumlah siswa yang memadai dan mampu meraih berbagai prestasi hingga tingkat provinsi, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menggabungkan kedua sekolah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, yang hadir dalam dialog tersebut mengatakan bahwa kehadirannya merupakan mandat dari Bupati Kendal untuk menyerap secara langsung aspirasi masyarakat.
