Pemkot dan BPN Pekalongan Integrasikan Layanan PERINTIS, Urus Peralihan Hak Target 10 Hari

Pemkot dan BPN Pekalongan Integrasikan Layanan PERINTIS, Urus Peralihan Hak Target 10 Hari
ISTIMEWA. SINERGI - Pemkot dan BPN bersinergi mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekalongan resmi memperkuat integrasi tata kelola pertanahan dan pajak daerah guna mempercepat pelayanan publik serta kepastian hukum kepemilikan tanah.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk menyelaraskan pertukaran data perpajakan dan pertanahan demi menghadirkan proses pendaftaran tanah yang transparan dan efisien.

Baca Juga:Pemkab Kendal Gelontorkan Rp 14,27 Miliar Insentif untuk 14.273 Guru Keagamaan NonformalMerasa Gelisah? Ramalan Keuangan Zodiak 22 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Kesepakatan ini harus diterjemahkan menjadi langkah nyata lewat mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, serta pelayanan masyarakat yang semakin cepat dan mudah,” ujar sosok yang akrab disapa Aaf tersebut di Pekalongan, Senin (21/9/2026).

Salah satu fokus utama dari sinergi antarlembaga ini adalah penerapan program Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Melalui sistem ini, pengurusan administrasi pertanahan yang melibatkan BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan BPKAD ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa layanan PERINTIS menjamin tiga kepastian bagi masyarakat, yakni kepastian syarat, biaya, dan kepastian durasi waktu pengurusan.

“Sinergi ini mengintegrasikan aplikasi host to host antara BPN dan BPKAD melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Pertukaran data otomatis terjadi saat pemohon mendaftar pembayaran BPHTB. Rinciannya mencakup dua hari di PPAT, tiga hari untuk verifikasi BPHTB di BPKAD, dan lima hari penyelesaian di BPN,” terang Andhi.

Selain memangkas durasi pengurusan sertifikat tanah masyarakat, integrasi sistem informasi ini difungsikan untuk mempermudah pendaftaran sertifikasi aset milik Pemkot Pekalongan agar tercatat secara sah dan akuntabel. (nul)

0 Komentar