KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada BP, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RR.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/9/2026) tersebut mengakhiri proses hukum yang dikawal ketat oleh kakek korban, Abdul Salam (60), selama lebih dari satu tahun.
Pria yang sehari-hari bekerja di Semarang itu konsisten menghadiri setiap agenda persidangan di PN Kendal demi memperjuangkan keadilan bagi cucunya.
Baca Juga:Ada Kemajuan? Ramalan Keuangan Zodiak 23 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesTawaran Menarik? Ramalan Keuangan Zodiak Rabu 23 September 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
“Saya terima, saya lega. Tuntutan saya sudah dipenuhi semua. Hukuman 2 tahun 8 bulan saya terima dan bersyukur sudah diberi keadilan sesuai aturan,” ujar Abdul Salam seusai persidangan di PN Kendal.
Rasa syukur atas kepastian hukum tersebut membuat keluarga korban berencana menggelar syukuran sederhana di kediaman mereka.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Albadrul Munir Wibowo, menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim dan memastikan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Albadrul, selama fakta persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan.
“Kami sangat kaget dan merasa putusan ini berat bagi klien kami. Klien kami tetap menyangkal dakwaan, dan kami akan menempuh upaya hukum banding,” tegas Albadrul. (fur)
