BPN Kota Pekalongan Luncurkan PERINTIS 10 Hari, Proses Peralihan Hak Tanah Makin Cepat

BPN Kota Pekalongan Luncurkan PERINTIS 10 Hari, Proses Peralihan Hak Tanah Makin Cepat
WAHYU HIDAYAT. KICK OFF – Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Kantah Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra dan instansi terkait saat kick off layanan Perintis 10 Hari di Kantor Pertanahan setempat, Kamis (24/9/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan meresmikan peluncuran Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Inovasi layanan publik ini ditandai melalui prosesi kick-off yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Wali Kota Pekalongan yang akrab sapa Aaf tersebut mengapresiasi kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Pekalongan, BPN, BPKAD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam menyelaraskan alur Birokrasi.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Percobaan Curanmor di Paninggaran, Tiga Anak Diamankan WargaWanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Argo Sindoro di Jalur Rel Brangsong Kendal

“Layanan PERINTIS 10 Hari ini bentuk komitmen bersama untuk memberikan kepastian dan kualitas pelayanan terbaik bagi warga. Batas 10 hari ini langkah awal, ke depan harus terus ada inovasi yang mempercepat, mempermudah, dan mempermurah,” ujar Aaf di Pekalongan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa PERINTIS 10 Hari dirancang untuk menjawab salah satu dari tiga pilar utama standar pelayanan publik, yaitu kepastian durasi waktu penyelesaian.

Sebelumnya, pengurusan peralihan hak melibatkan berbagai tahapan terpisah antara PPAT, BPKAD untuk perpajakan daerah, serta Kantor Pertanahan yang masing-masing memiliki durasi tersendiri.

“Di BPN sendiri sebenarnya prosesnya 5 hari kerja. Namun, karena peralihan hak melibatkan PPAT dan BPKAD, standar waktunya kami satukan menjadi satu rangkaian terpadu tepat 10 hari. Jika prosesnya melebihi batas ini, berarti ada kendala yang wajib dievaluasi,” tegas Andhi.

Melalui integrasi PERINTIS 10 Hari, masyarakat kini mendapatkan kepastian penuh terkait persyaratan, estimasi biaya sesuai aturan perundang-undangan, hingga kepastian jadwal selesainya sertifikat tanah. (way)

0 Komentar