Cegah Begal dan Tawuran, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli Malam KRYD di Titik Rawan

Cegah Begal dan Tawuran, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli Malam KRYD di Titik Rawan
PATROLI MALAM: Polres Pekalongan gelar patroli malam untuk cegah tawuran dan begal. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID — Guna memastikan situasi wilayah hukum tetap kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli malam di sejumlah kawasan rawan kejahatan jalanan.

Langkah preventif tersebut diterjunkan untuk mengantisipasi maraknya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari aksi pembegalan, tawuran antarremaja, geng motor, balap liar, hingga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kabag SDM Polres Pekalongan, Kompol Prisandi Tiar, memimpin langsung operasi yang melibatkan puluhan personel gabungan dengan menyisir titik-titik jalan sepi, lokasi kerumunan warga, hingga objek vital di wilayah Kajen dan sekitarnya.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Percobaan Curanmor di Paninggaran, Tiga Anak Diamankan WargaWanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Argo Sindoro di Jalur Rel Brangsong Kendal

“Patroli KRYD ini kami kedepankan dengan tindakan preventif dan preemtif yang humanis. Petugas di lapangan fokus menyisir area rawan gangguan keamanan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas malam hari,” ujar Prisandi di Kajen.

Selain melakukan pembubaran secara persuasif terhadap kerumunan remaja yang berpotensi memicu gesekan, petugas kepolisian juga menggelar patroli dialogis bersama warga.

Masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawasi lingkungan sekitar serta memanfaatkan saluran pengaduan darurat Call Center 110 jika menemukan potensi tindak kejahatan atau situasi mencurigakan.

“Kami ingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan dan bertindak profesional sesuai SOP. Hasil penyisiran sejauh ini menunjukkan situasi wilayah hukum Polres Pekalongan aman dan terkendali dari kejahatan jalanan,” pungkas Prisandi. (had)

0 Komentar