Pemkab Kendal Genapkan Insentif Guru PAUD Jadi 12 Bulan pada 2026, Ini Rinciannya

Pemkab Kendal Genapkan Insentif Guru PAUD Jadi 12 Bulan pada 2026, Ini Rinciannya
ABDUL GHOFUR. INSENTIF PAUD - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama guru PAUD dalam puncak HUT ke-21 Himpaudi, di Alun-Alun Kendal, Kamis (24/9/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan alokasi insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kendal dibayarkan penuh selama 12 bulan pada tahun 2026.

Kepastian peningkatan skema pencairan dari yang sebelumnya hanya sembilan bulan tersebut disampaikan dalam puncak peringatan HUT ke-21 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) di Alun-Alun Kendal, Jawa Tengah.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa penggenapan masa penerimaan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengapresiasi pengabdian pendidik PAUD.

Baca Juga:Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Argo Sindoro di Jalur Rel Brangsong KendalPerkuat Hubungan! Ramalan Cinta Zodiak 25 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Alhamdulillah pada 2026 ini insentif Bunda dan Ayahanda PAUD sudah bisa genap 12 bulan dari yang sebelumnya sembilan bulan. Ini wujud komitmen Pemkab Kendal untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik,” kata Dyah di Kendal.

Meski durasi pencairan bertambah menjadi satu tahun penuh, nominal yang diterima saat ini tercatat sebesar Rp 250.000 per bulan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Yanuar Fatoni, menambahkan bahwa penyesuaian nilai insentif akan terus dievaluasi mengikuti kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Kendal, Indah Setyorini, menekankan bahwa selain kesejahteraan, fokus utama organisasi adalah memperjuangkan pengakuan profesi guru PAUD nonformal dalam regulasi nasional.

“Kami mendorong agar guru PAUD nonformal diakui secara resmi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Dengan begitu, hak-hak dan kesetaraan status profesi pendidik dapat terlindungi secara hukum,” ujar Indah.

Puncak peringatan HUT ke-21 Himpaudi Kendal bertajuk Nyalakan Asa, Wujudkan Pengakuan dan Kesetaraan Guru PAUD tersebut diikuti perwakilan dari 20 kecamatan lewat gelaran karnaval budaya Nusantara, lomba tumpeng, dan pelepasan burung merpati. (fur)

0 Komentar