KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berpacu dengan waktu untuk menuntaskan seluruh input data dan bukti dukung (evidence) penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2026.
Seluruh kelengkapan dokumen ditargetkan masuk ke Inspektorat Kabupaten Kendal untuk selanjutnya diunggah secara resmi ke sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat Rabu, 30 September 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa rapat koordinasi (rakor) sengaja digelar untuk memacu delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki kewajiban melengkapi data administrasi.
Baca Juga:Peluang Muncul! Ramalan Cinta Zodiak 30 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesPerkuat Ikatan! Ramalan Cinta Zodiak Rabu 30 September 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
“Data-data yang masih belum memenuhi segera diselesaikan dan dikirimkan ke Inspektorat. Harapannya melalui rakor ini, seluruh OPD menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh sebelum tenggat waktu,” ujar Dyah di Kendal, Senin (28/9/2026).
Dyah menjelaskan, keterlambatan pengunggahan bukan disebabkan OPD belum bekerja, melainkan adanya penyesuaian format baru serta permintaan bukti dukung tambahan dari KPK. Salah satunya terkait administrasi 12 aset daerah yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi teknis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menyebut langkah percepatan ini merupakan bagian dari komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan pascanilai MCP Kendal tahun 2025 berada di posisi 32 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan skor 82,07.
Ia menambahkan, penilaian MCP KPK mencakup tujuh area intervensi utama, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (fur)
