Gagalkan Rencana Tawuran di Kendal, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Celurit Sepanjang 2 Meter

Gagalkan Rencana Tawuran di Kendal, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Celurit Sepanjang 2 Meter
ABDUL GHOFUR. DIAMANKAN - Tiga remaja yang diamankan petugas Polres Kendal terkait kasus kepemilikan senjata tajam dan rencana tawuran antarkelompok di wilayah Kendal.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal membongkar dua rencana aksi tawuran antar-gengster di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti senjata tajam berukuran ekstrem, mulai dari celurit hingga corbek sepanjang 1,4 meter hingga 2 meter.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan jalanan (street crime) maupun fenomena gengster kelompok remaja yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Kedepankan Kejujuran! Ramalan Cinta Zodiak 1 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesLonggarkan Ekspektasi! Ramalan Cinta Zodiak Kamis 1 Oktober 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi kejahatan jalanan maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” kata Ratna di Kendal.

Kasus pertama terungkap di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu (27/9/2026) dini hari. Petugas Polsek Cepiring membubarkan aksi saling tantang antar-aliansi kelompok dan mengamankan tiga remaja. Polisi menetapkan NF (18) sebagai tersangka serta MR (17) sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal melalui patroli siber setelah mendeteksi provokasi tawuran di media sosial Instagram yang berencana bertemu di kawasan Tugu Brimob Kaliwungu. Tiga tersangka berinisial AA (18), ME (18), dan MF (19) diamankan bersama enam bilah senjata tajam ukuran ekstrem.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam tanpa hak. Kapolres turut mengimbau para orang tua agar lebih ketat memantau aktivitas anak, khususnya di atas pukul 22.00 WIB. (fur)

0 Komentar