KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Abdul Salam, kakek dari korban pencabulan di Kabupaten Kendal, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Kamis (1/10/2026) guna mempertanyakan kejelasan status penahanan terdakwa yang hingga kini masih berkeliaran.
Terdakwa telah divonis majelis hakim PN Kendal dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara pada 22 September 2026, namun belum dieksekusi penahanan karena mengajukan upaya hukum banding.
Abdul Salam mengaku bingung dan resah karena kediaman terdakwa hanya berjarak sekitar empat rumah dari tempat tinggal korban, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan kekhawatiran konflik di lingkungan setempat.
Baca Juga:Jalan Kaliwungu-Boja Amblas 36 Meter, Dishub Kendal Imbau Truk Besar Batasi MuatanAda Hambatan? Ramalan Keuangan Zodiak 2 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Saya datang ke PN Kendal cuma ingin menanyakan, kenapa sudah dihukum 2 tahun 8 bulan tetapi tidak ditahan. Rumahnya dekat, kalau lewat kadang memancing emosi. Saya hanya ingin mendapat penjelasan hukum yang pasti,” kata Abdul Salam di Kendal, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kendal, Wayan Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara pidana tersebut secara resmi telah diputus pada 22 September 2026.
Namun, putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran pihak terdakwa telah mendaftarkan permohonan banding pada 28 September 2026.
“Perkara tersebut saat ini sedang diajukan banding. Administrasinya berpindah dari Pengadilan Negeri Kendal ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kewenangan mengenai penahanan sepenuhnya berada di Pengadilan Tinggi,” jelas Edy.
Edy menegaskan, pelimpahan berkas perkara secara otomatis mengalihkan wewenang penetapan penahanan atau penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (fur)
