BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Langkah penyesuaian regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum utama dalam menyongsong gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Batang yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terkait revisi Perda Pilkades dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Batang pada Kamis (1/10/2026).
Baca Juga:Jalan Kaliwungu-Boja Amblas 36 Meter, Dishub Kendal Imbau Truk Besar Batasi MuatanAda Hambatan? Ramalan Keuangan Zodiak 2 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Faiz menjelaskan bahwa pembaruan aturan lokal ini sangat krusial guna mengharmonisasi ketentuan daerah dengan aturan perundang-undangan nasional yang baru diterbitkan pemerintah pusat.
“Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka Peraturan Daerah mengenai Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan,” ujar Faiz di Batang, Kamis (1/10/2026).
Beberapa poin penting yang diselaraskan dalam Perda Pilkades pembaruan ini meliputi penyesuaian masa jabatan kepala desa, mekanisme periodisasi jabatan, ketentuan mengenai calon tunggal, serta penghapusan pasal-pasal lama terkait penanganan Covid-19 yang sudah tidak relevan.
Pemkab Batang berharap penyempurnaan landasan hukum ini dapat menjamin kepastian tata kelola pemerintahan desa serta mewujudkan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 yang tertib dan akuntabel. (fel)
