KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyelesaian pembayaran honorarium tenaga outsourcing pengadaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tahun 2026 paling lambat pada November 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan telah membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi seluruh fraksi DPRD terkait penunggakan honor tersebut.
Penyelesaian kewajiban pembayaran honorarium ini diupayakan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 yang kini sedang menunggu proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga:Geliat Sport Tourism di Batang, DPRD Sebut Jadi Pengungkit Ekonomi dan Magnet WisataAda Hasil Besar? Ini Dia Zodiak yang Beruntung Besok 6 Oktober 2026
“Kita sekarang punya teamwork yang cukup lengkap dan pasti kita akan tindak lanjuti itu, sebagai bagian selaras menjalankan APBD sekaligus mengawal arahan dari para anggota fraksi,” ujar Sukirman di Kajen, Selasa (6/10/2026).
Sukirman menargetkan pencairan honorarium tenaga outsourcing tersebut tidak melampaui bulan November 2026 setelah evaluasi gubernur selesai.
Mengenai total nominal honorarium yang belum dibayarkan, Pemkab Pekalongan masih melakukan validasi data teknis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pekalongan mendesak TAPD untuk segera melakukan klarifikasi dan validasi data secara menyeluruh dan akuntabel.
Langkah validasi tersebut dinilai krusial agar proses pencairan hak tenaga kerja berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (yon)
