KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal membongkar aksi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial MZA (16) asal Kecamatan Ringinarum yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang menjalani perawatan medis di Puskesmas Ringinarum akibat luka bacok pada Kamis (1/10/2026) pagi.
Baca Juga:Geliat Sport Tourism di Batang, DPRD Sebut Jadi Pengungkit Ekonomi dan Magnet WisataAda Hasil Besar? Ini Dia Zodiak yang Beruntung Besok 6 Oktober 2026
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan luka korban merupakan dampak dari bentrokan fisik antar-kelompok remaja.
“Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” ujar Ratna di Kendal, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pertikaian tersebut pecah sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dipicu oleh saling tantang antar-kelompok di media sosial Instagram, yakni akun @official_kampoengtengahkdl dan @dataran164boys.
Selain mengamankan MZA beserta celurit besi warna hitam, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit ponsel pintar. Petugas juga meminta keterangan empat remaja lain yang berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka MZA disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan pergaulan malam anak. (fur)
