KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten Kendal resmi memperpanjang masa kerja sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Kepastian perpanjangan kontrak kerja selama satu tahun tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, kepada perwakilan tenaga aparatur di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2026).
Bupati Dyah menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini harus dibalas para aparatur dengan peningkatan etos kerja serta pelayanan publik yang profesional, cepat, dan ramah.
Baca Juga:Penemuan Mayat Pria Terborgol dan Membusuk di Dapur SPPG Kendal Gegerkan WargaAda Energi Positif? Ramalan Keuangan Zodiak 7 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang semakin ramah, baik, responsif, dan cepat. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani,” ujar Dyah di Kendal, Selasa (6/10/2026).
Dari total 1.110 PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025, sebanyak 28 orang tidak diusulkan perpanjangan karena mengundurkan diri serta memasuki masa pensiun.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif, merinci bahwa 1.082 penerima perpanjangan SK terdiri dari 943 orang formasi teknis, 112 formasi kesehatan, serta 27 formasi guru.
Izzuddin menambahkan, seluruh pendaftar yang mendapatkan perpanjangan telah melewati proses evaluasi kinerja dan dinyatakan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengenai peluang pengangkatan PPPK paruh waktu daerah menjadi PPPK pusat, pihak Pemkab Kendal masih menunggu regulasi dan arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. (fur)
