KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Warga Dusun Tapak Timur, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendesak pemerintah desa setempat untuk mencopot Kepala Dusun (Kadus) Moh Zaenudin dari jabatannya.
Tuntutan penanganan tersebut mencuat menyusul dugaan pemutusan kabel pengeras suara Masjid Baitur Rokhim serta persoalan penguasaan lahan tanah wakaf masjid yang kini berdiri bangunan rumah.
Pemerintah Desa Kedunggading bersama jajaran Muspika Ringinarum dan Dispermades Kendal telah menggelar audiensi guna memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme pembinaan perangkat desa.
Baca Juga:PCNU Kota Pekalongan Siapkan Rangkaian HSN 2026, Ada Pameran Turats Hingga Apel AkbarPenumpang Kereta Api di Stasiun Pekalongan Tembus 1 Juta Orang per September 2026, Naik 4,36 Persen
“Untuk pelaporan kasus itu ke Kejari Kendal sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami terus memonitor kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, di Kendal, Selasa (6/10/2026).
Kepala Desa Kedunggading, Kafidin, mengonfirmasi adanya keresahan warga serta menjelaskan bahwa tanah yang ditempati keluarga Kadus tersebut mulanya merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pengurus masjid terdahulu.
Pemerintah desa menegaskan proses pencopotan atau sanksi terhadap perangkat desa wajib mengacu pada regulasi dan hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Melalui pemantauan fungsi intelijen Kejaksaan dan pendampingan dinas terkait, penanganan konflik sosial di Desa Kedunggading diharapkan dapat diselesaikan secara kondusif dan adil. (fur)
